Bidang Anggaran, mempunyai tugas sebagai berikut :
- merumuskan prosedur penyusunan rancangan ABPD dan rancangan Perubahan APBD;
- mengkoordinasikan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
- mengkoordinasikan pengendalian penyusunan anggaran; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas di bantu oleh tiga Sub Bagian dengan tugas sebagai berikut :
Sub Bidang Anggaran I, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan anggaran daerah pada dinas daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana belanja daerah pada dinas daerah;
- memverifikasi RKA / RKAP SKPD dan DPA / DPPA SKPD pada dinas daerah;
- menyiapkan bahan pengesahan DPA / DPPA SKPD pada dinas daerah;
- menyiapkan SPD utnuk pengendalian pelaksanaan anggaran kas pada dinas daerah;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya;
- menyajikan informasi keuangan daerah yaitu APBD; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Sub Bidang Anggaran II, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan anggaran daerah pada Sekretariat DPRD, Badan dan Bagian lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana belanja daerah pada Sekretariat DPRD, Badan dan Bagian lingkup Sekretariat Daerah;
- melaksanakan verifikasi RKA / RKAP SKPD dan DPA / DPPA SKPD pada Sekretariat DPRD, Badan dan Bagian lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan bahan pengesahan DPA / DPPA SKPD pada Sekretariat DPRD, Badan dan Bagian lingkup Sekretariat Daerah;
- menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pengendalian pelaksanaan anggaran kas pada Sekretariat DPRD, Badan dan Bagian lingkup Sekretariat Daerah;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- menyajikan informasi keuangan daerah yaitu Perubahan APBD; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Sub Bidang Anggaran III, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan perencanaan anggaran daerah pada Inspektorat dan Kecamatan;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana belanja daerah pada Inspektorat dan Kecamatan;
- melaksanakan verifikasi RKA / RKAP SKPD dan DPA / DPPA SKPD pada Inspektorat dan Kecamatan;
- menyiapkan bahan pengesahan DPA / DPPA SKPD pada Inspektorat dan Kecamatan;
- menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pengendalian anggaran kas pada Inspektorat dan Kecamatan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas;
- menyajikan informasi keuangan daerah yaitu Perubahan Penjabaran APBD; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala