E-INVENTORY solusi Penatausahaan persediaan OPD

Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Blitar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar Pasal 2 ayat (1) huruf j dan pada Lampiran X Kebijakan Akuntansi Persediaan yang menjelaskan bahwa:

  1. Persediaan dicatat dengan metode perpetual, metode perpetual adalah metode yang selalu mencatat setiap terjadi perubahan pada persediaan; dan
  2. Persediaan dinilai dengan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP).

Oleh karena itu diperlukan Aplikasi e-inventory yang diharapkan mampu membantu penyajian persediaan dengan pencatatan secara perpetual dan penilaian dengan Masuk Pertama Keluar Pertama sebagaimana dimaksud pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar.

Maksimalkan Penatausahaan Persediaan OPD dengan E-INVENTORY .. cek ricek yukk

Jika ada pertanyaan mengenahi E-Inventory ini, silahkan hubungi contak person An. Regio 085156439303